Keprinews, Tanjungpinang--Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang jalin kerjasama dengan operator kapal PT Lintas Samudera Globalindo dalam memberikan perlindungan bagi para penumpang kapal KM Laksamana Malahayati dengan tujuan Pulau Tambelan, Pontianak, Serasan, Subi, Selat Lampa, Sedanau, Midai, Tarempa serta Kuala Maras yang berangkat dari Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang. Kerjasama tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, Selasa (21/05/2024).
Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, Nurul Subekti, menjelaskan dalam pertemuan tersebut “Keterjaminan penumpang kapal sudah termasuk dalam tiket kapal penumpang dimana Jasa Raharja mengutip premi dalam bentuk Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL). IWKL merupakan wujud dari Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dikelola oleh Jasa Raharja berdasarkan UU No 33 Tahun 1964”. Nurul menambahkan “Jasa Raharja ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk mengelola dana dalam memberikan perlindungan dan penjaminan bagi para penumpang kapal selama perjalanan” jelas Nurul.
Dalam Undang Undang No. 33 Tahun 1964, menyebutkan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Dalam hal ini, para penumpang angkutan kapal laut termasuk dalam perlindungan Jasa Raharja.[]