Tandatangani Mou, Jasa Raharja Tanjungpinang Berikan Perlindungan Penumpang Kapal KM Laksamana Malahayati


Keprinews
, Tanjungpinang--Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang jalin kerjasama dengan operator kapal PT Lintas Samudera Globalindo dalam memberikan perlindungan bagi para penumpang kapal KM Laksamana Malahayati dengan tujuan Pulau Tambelan, Pontianak, Serasan, Subi, Selat Lampa, Sedanau, Midai, Tarempa serta Kuala Maras yang berangkat dari Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang. Kerjasama tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, Selasa (21/05/2024).


Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, Nurul Subekti, menjelaskan dalam pertemuan tersebut “Keterjaminan penumpang kapal sudah termasuk dalam tiket kapal penumpang dimana Jasa Raharja mengutip premi dalam bentuk Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL). IWKL merupakan wujud dari Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dikelola oleh Jasa Raharja berdasarkan UU No 33 Tahun 1964”. Nurul menambahkan “Jasa Raharja ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk mengelola dana dalam memberikan perlindungan dan penjaminan bagi para penumpang kapal selama perjalanan” jelas Nurul.


Dalam Undang Undang No. 33 Tahun 1964, menyebutkan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Dalam hal ini, para penumpang angkutan kapal laut termasuk dalam perlindungan Jasa Raharja.[]


Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA