Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam Disepakati Dalam Rapat Paripurna DPRD


 Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam Disepakati Dalam Rapat Paripurna DPRD(ist) 

Keprinews, Batam--Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd. mewakili Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam. Dalam rapat tersebut, salah satu agenda utama adalah Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam terkait Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, pada Selasa (26/3/2024).


"Populasi penduduk Kota Batam pada tahun 2023 telah mencapai 1.256.242 jiwa, hal ini tidak sebanding dengan jumlah lahan yang tersedia, dengan tingginya jumlah penduduk dan tingkat kematian rata-rata perhari di Kota Batam sebanyak 20 orang, maka Pemko Batam berupaya memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat khusunya dibidang penyelenggaran pemakaman," jelas Jefridin.


Dalam penataan dan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum, Pemko Batam berpedoman pada Rencana Tata Ruang Kota. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) PP No.9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman.


"Pertumbuhan penduduk akan berdampak pada kebutuhan lahan sebagai tempat tinggal dan juga berpengaruh pada ketersediaan lahan untuk pemakaman umum. Maka ini merupakan langkah antisipatif di dalam menata wilayah perkotaan dengan baik," paparnya. 


Jefridin menyampaikan dalam forum bahwa, telah disepakati Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam. Dimana tercantum dalam Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam tahun 2024.


"Atas nama Pemko Batam mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kota Batam yang telah mengatur pelaksanaan penyelenggaraan pemakaman," ucapnya.


Selain itu, juga disampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam untuk Tahun 2023. Rapat juga mencakup pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji lebih lanjut mengenai isu tersebut.


"Kiranya Laporan ini dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan,” tegasnya.() 

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA