Polsek Moro Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika

Keprinews.com, Karimun-Polsek Moro Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Moro Polres Karimun, Minggu (12/02/2023)

Tersangka yang diamankan polsek moro(ist) 

Berawal informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim, SH memerintah personelnya untuk lakukan penyelidikan, Pada hari sabtu tanggal 04 februari 2023 jam 14.30 wib Boat Pancung Sri Perdana tujuan Tanjung Balai Karimun ke Kec. Durai yang singgah di Selat Mendaun menerima dititipan barang yang akan dibawa ke Kec. Durai Kab. Karimun, barang tersebut di bungkus pelastik warna biru.

Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim, SH mendapat informasi adanya barang yang dicurigai langsung memerintahkan anggotanya Aipda Fajri dan Bripka Edi Suryanto untuk menunggu di pelabuhan penumpang di Durai, sekira jam 16.30 wib seorang pria yang berinisial H E P pemilik barang tersebut mengambil barang tersebut, saat pelaku membawa barang tersebut, personel Polsek Moro Polres Karimun Aipda Fajri dan Bripka Edi memberhentikannya dijalan dan langsung membawanya ke Pos Polisi untuk dilakukan pengecekan.

“Dari hasil pengecekan barang tersebut terdapat 2 kotak yang berisi baju buruk dan kotak kecil yang didalamnya terdapat pelastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Pada saat pemeriksaan barang disaksikan oleh ketua Lam Kec. Moro dan pemilik Boat Sri Perdana”, ungkap Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim, SH.

“Selanjutnya terhadap pelaku H E P dan barang bukti narkotika diduga jenis sabu kami serahterimakan (limpahkan) kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut”, ucap AKP Rizal Rahim, SH.



Humas Polres Karimun

Editor:ana



Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA