Mabes Polri Cabut Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021

Keprinews.com,Batam Mabes Polri melakukan pencabutan terhadap Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. 

Kabid Humas Polda Kepri (foto:ist)
Pencabutan tersebut termuat dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang dikeluarkan pada hari ini, Selasa (6/4/2021) dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K., M.Si., Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan bahwa ST kapolri Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, Tanggal 5 April 2021 dengan ini resmi dinyatakan dicabut/dibatalkan."


“Surat Telegram tersebut merupakan petunjuk teknis yang bersifat internal bagi pengemban fungsi kehumasan kewilayahan, namun dengan adanya pencabutan Surat Telegram tersebut, diharapkan Humas Polri di kewilayahan dapat lebih meningkatkan Profesionalisme dan kemitraan dengan media,” Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.



Humas Polda Kepri



Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA