Polsek Dabo Ungkap Kasus Pencurian Kerugian Rp.400 Juta dalam Brangkas

Polsek Dabo Singkep berhasil ungkap tindak pidana pencurian (humas)
Keprinews.com, Lingga -- Jajaran Kepolisian Sektor Dabo Singkep, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian.Kasus pencurian itu terjadi Selasa(25/01/2020), di Rumah yang beralamat di Jalan Mutiara Sekop Darat Kec.Singkep Kab.Lingga, sekitar pukul 02.10 wib.

Pelaku sendiri berhasil membawa kabur Sejumlah Uang, Perhiasan, dan Surat surat yang dibawa bersamaan dengan brankas uang.

"Guna menghilangkan jejak, pelaku membuang brankas tersebut di kebun di wilayah setajam dabo singkep," ungkap Kapolsek Dabo Singkep AKP Ahmad Wahyudi SH, MH, Jumat (14/02/2017).

Setelah dilakukan Pengolahan TKP dan dilakukan Penyelidikan dapat diduga yang melakukan pencurian tersebut adalah pelaku KE dan MA, Selanjutnya mengamankan 2 orang pelaku yang berinisial KE dan MA.

Setelah diamankan 2 orang pelaku tersebut, kemudian di lakukan pengembangan dan didapati informasi bahwa,  ada 3 orang pelaku lagi yang berinisial RH, HJ, dan DM yang sudah melarikan diri ke wilayah Bintan dan tanjung pinang.

Selanjutnya melakukan Pengejaran dengan Berkoordinasi dengan Polsek Gunung Kijang guna minta bantuan untuk pengejaran dan akhirnya ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap dengan 2 orang pelaku di tangkap di Bintan dan 1 Orang lagi di tanjung pinang, kemudian ketiga pelaku dibawa ke Polsek Dabo Singkep guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang didapatkan dari kelima tersangka, yakni Uang sebesar Rp.50.000, uang dollar Singapore sebanyak 412 Dollar, Uang Ringgit Malaysia sebanyak 65 Ringgit, 3 Unit Handpone merk Vivo warna Merah Hitam, 1 Unit Handpone merk Xiomi warna Hitam, 2 Unit Handphone merk OPPO warna Hitam, 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter MX, dan 1 buah Linggis Besi.

Sementara untuk total kerugian korban yakni sebesar Rp. 400.000.000.

Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 Ayat 3,4,5 Jo Pasal 55,56 Jo Pasal 480 dengan ancaman Hukuman Penjara 7 Tahun.

Terungkapnya kasus ini tidak terlepas dari partisipaai masyarakat yang memberikam informasi, lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya dapat mengamankan pelaku," tutup Kapolsek Dabo.

(Hms polres lingga/ Awalludin )

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA