Expose Pelaku Pembuang Bayi Di Tempat Pembakaran Sampah

Keprinews.com,Batam - Pelaku pembuang mayat bayi yang hangus terbakar di Perumahan Muka Kuning II, Batuaji. E.N kini di hadirkan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, dalam ekspose kasus yang membuatnya berurusan dengan hukum, Selasa (31/7/2018) di Mapolresta Barelang.
Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki dalam expose kasus pembuang bayi di tempat pembuangan sampah

Bayi tersebut setelah di lakukan otopsi mengalami luka bagian leher dan kaki yang sudah terputus sebelumnya.
Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, bayi tersebut memang lahir sudah cukup umur.

"memang sudah cukup umur bayi tersebut lahir, diperkirakan bayi yang sudah cukup umur, antara 7-9 bulan,” ujar Kombes Pol Hengki.
Tersangka baju orange pakai sebo pelaku pembuang bayi 

Kombes Pol Hengki, juga mengatakan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018, pelaku merasakan kontraksi dan lalu melahirkan bayi tersebut di dalam toilet rumah. Karena posisi bayi di dalam kandungan yang sudah sunsang membuat kaki bayi keluar terlebih dahulu.
Kemudian oleh pelaku, kaki bayi itu ditarik dan akibatnya putus, setelah itu dia memotong tali pusar menggunakan gunting.

"Setelah itu bayi tersebut dibungkus menggunakan handuk orange dan disimpan di kamar kosong,  karena bau aroma mulai tercium tidak sedap. Lalu pelaku mengeluarkan bayinya dan meletakkan di tempat sampah, "kata Kombes Pol Hengki.

Saksi pertama yang Mengetahui jasad bayi tersebut, yakni Putera yang juga penghuni kos yang membakar sampah, dan menemukan bayi tersebut dalam kondisi dalam keadaan hangus terbakar.

Kombes Pol Hengki, menambahkan jika bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan pria di Malaysia, ia sudah bekerja di Malaysia hampir setahun, dan baru kembali ke Batam 18 Juli 2018 dan melahirkan tanggal 18 Juli 2018 itu terbukti dari paspor pelaku.

Pelaku di ancam pasal 341 KUHP Jo 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.(tim ajoi Batam)

Editor:mansyukri

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA