Penjelasan Tindak Lanjut SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H

Keprinews.com,Jakarta (7/5) – Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga hadir dalam acara penjelasan tindak lanjut SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H antara lain : Menaker, Menhub, Mensos, Menkes, Mendagri, MenPan dan RB, Bank Indonesia, OJK, POLRI serta 13 perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya.

Pemerintah telah menetapkan penyesuaian hari cuti bersama Idul Fitri melalui SKB 3 Menteri yang ditetapkan tanggal 18 April 2018. Dalam menindak lanjuti SKB 3 Menteri tersebut, Pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban.

Dari Aspek Sosial, Pemerintah mempertimbangkan: cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota dan Pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik.

Dari Aspek ekonomi, Pemerintah juga telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat    beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea-cukai.

Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, APPINDO, dan KADIN, serta pihak Bursa Efek Indonesia, agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif.

Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, Pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018, sebagai berikut:

1. Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa: Rumah Sakit, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan & Ketertiban, Perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, Perhubungan, dan lain sebagainya.

2. Setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan Pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

3. PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

4. Transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.

5. Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker.

6. Kementerian  Perhubungan  akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat  bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.

7. Empat (4) Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di K/L terkait.

8. Setiap K/L akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran.

Dengan penjelasan ini, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif.



*Bagian Humas dan Perpustakaan*,
*Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan*
*roinfohumas@kemenkopmk.go.id*
*www.kemenkopmk.go.id*

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA