1078 gram Narkoba Jenis Ganja Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri

Batam,Keprinews.com -Rilis yang kita terima dari Kasubbagrenmin Bid Humas Polda Kepri Kompol M. Tahang, S.Ag dalam konferensi Persnya menyebutkan, Polda Kepri menggelar Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja  yang dilaksanakan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu 8 November 2017 sekira pukul 9.00 .

 Kegiatan itu dipimpin oleh Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Patara Sik, Msi, dihadiri sejumlah Instansi penggiat anti narkoba,  BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, BPOM Kepri, Pengadilan Negeri dan Lsm Granat.
Pemusnahan narkoba jenis ganja(foto humas polda kepri)

 Sebagai kronologis penangkapan barang haram tersebut  Pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 sekira Pukul 21.00 wib Personil Subdit II  mengamankan seorang 1aki-laki yang berinisial H Alias I, kemudian melakukan pengembangan terhadap seorang laki-Iaki yang berinisial GGG di Pinggir Jalan samping SPBU Basecamp Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam, sekira pukul 23.40 wib.
Konfrensi pers DitresNarkoba polda kepri(foto hms polda)

 Pria itu datang dengan mengenderai sepeda motor beat kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas tanah kemudian anggota subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan lagi terhadap seorang Iaki-laki yang berinisial PP Als J kemudian berhasil diamankan oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.  

penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan barang bukti di uraikan di dalam kolom barang bukti, Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti diamankan ke Kantor Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna penyelidikan Iebih lanjut, atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Kepri untuk membuat Iaporan Polisi model A guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri.Pada Pukul 23.40 wib, hari yang sama Personil Subdit II telah mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial GGG, dari pengakuan saudara GGG bahwa dia mendapatkan Ganja dari saudara PP, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap saudara PP. 

Dan pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2017 pukul 01.15 Wib telah dilakukan penagkapan terhadap saudara PP, dan pada pukul 13.00 Wib ditemukan dua paket ganja seberat 1,1 Kg dari rumah saudara PP, selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti diamankan ke Kantor Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri .

Dan atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Kepri untuk membuat laporan Polisi model A guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih Ianjut di Ditresnarkoba Polda Kepri.Sebagai barang bukti Dari tersangka GGG alias G, Paket Ganja seberat 295,61 (Dua Ratus Sembilan Puluh Iima Koma Enam Puluh Satu ) gram Dengan perincian sebagai berikut :1 (satu) bungkus ganja yang di lakban berwarna coklat seberat 102, 38 (Seratus Dua Koma Tiga Puluh Delapan ) gram .

 Barang bukti poin a, disisihkan : 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan ke Labfor Medan Barang bukti poin a, disisihkan : 1 (satu) gram untuk pembuktian perkara. Barang bukti poin a, disisihkan : 90,39 (sembilan puluh koma tiga puluh sembilan) gram untuk dimusnahkan.1 (satu) bungkus ganja yang di Iakban bewvama coklat seberat 102, 13 (seratus dua koma tiga belas ) gram. Barang bukti poin b, disisihkan : 10 (sepuluh satu ) gram untuk pemeriksaan ke Labfor Medan. Barang bukti poin b, disisihkan : 1 (satu) gram untuk pembuktian perkara. 

Barang bukti poin b disisihkan : 90,14 (sembilan puluh koma empat belas ) gram untuk dimusnahkan.1 (satu) bungkus ganja yang di lakban berwama coklat seberat 91, 10 (sembilan puluh satu koma sepuluh) gram .Barang bukti poin c, disisihkan : 10 (sepuluh satu ) gram untuk pemenksaan ke Labfor Medan. 

Total Barang Bukti yang dimusnahkan Ganja seberat 259,64 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Enam Puluh Empat) gram. "Dari tersangka PP alias J, Ganja seberat 1000 (Seribu) gram dan Ganja seberat 100 (seratus) gram Dengan perincian sebagai berikut :
1 (satu) bungkus ganja yang di lakban berwarna coklat seberat 1000 (seribu ) gram. Barang bukti poin a, disisihkan : 10 (sepuluh satu ) gram untuk pemeriksaan ke Labfor Medan.

 Barang bukti poin a, disisihkan : 1 (satu) gram untuk pembuktian perkara.Barang bukti poin a disisihkan : 989 (Sembilan ratus delapan puluh sembilan ) gram untuk dimusnahkan.1 (satu) bungkus ganja yang di Iakban berwarna coklat seberat 100 (seratus ) gram. Barang bukti poin b, disisihkan : 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan ke Labfor Medan. 

 Barang bukti poin b, disisihkan : 1 (satu) gram untuk pembuktian perkara. Barang bukti poln b, disisihkan : 89 (delapan puluh sembilan) gram untuk dimusnahkan. Total Barang Bukti yang dimusnahkan Ganja seberat 1078 (Seribu Koma Tujuh Puluh Delapan) gram dan Jumlah tersangka 2 (dua) orang dengan inisial : GGG dan PP.

 Adapun Pasal yang dilanggar sesuai dengan Pasal 114 ayat (2), dan pasal 111 (2), junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(hen)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA