Seleksi Penerimaan CPNS Pemko Tanjungpinang, 198 Lulus

Kepri News, Tanjung Pinang - Sebanyak 198 orang yang mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemko Tanjungpinang dinyatakan lulus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan nilai tertinggi kelulusan 427 dan terendah 285. Jumlah tersebut di bawah kuota yang direstui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pusat yakni 226 orang.

"Total kuota kita 226 orang. Yang diterima jadi PNS hanya 198 khusus untuk di Pemko Tanjungpinang. Berarti kita rugi 8 orang. Data kelulusan CPNS ini resmi kita terima dari Menpan-RB pusat kemaren," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang, Raja Khairani kepada Haluan Kepri, Minggu (21/12).

Berkurangnya kuota penerimaan CPNS itu, Khairani menerangkan, disebabkan karena sejumlah faktor. Di antaranya, terdapat peserta yang tidak lulus Passing Grade (PG) dan juga tidak masuk dalam formasi yang tersedia. Maka itulah, Menpan-RB memutuskan hanya 198 orang CPNS yang lulus menjadi PNS di Pemko Tanjungpinang.
Seleksi PNS Pemko Tanjungpinang, 198 Lulus
Seleksi PNS Pemko Tanjungpinang, 198 Lulus

"Jadi hanya 198 orang saja yang lulus. Inikan sudah keputusan dari pusat. Jadi kami menerima dan tinggal mengumumkan saja hasil kelulusan tersebut. Agar seluruh peserta yang mendaftar CPNS di lingkungan Pemko Tanjungpinang," jelasnya.

Khairani memastikan, bahwa pihaknya, Senin, (22/12) akan menemui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri melalui instansi Badan Kepegawaian Daerah mereka, untuk mensinkronkan jadwal pengumuman hasil CPNS yang rencananya bakal diumumkan secara serentak.

Akan tetapi, ia menegaskan, apabila tidak didapati hasil kesepakatan, maka BKD Kota Tanjungpinang akan mengumumkan hasil CPNS itu secara personal di media cetak.

"Awalnyakan kita menunggu hasil pengumumannya sama-sama dengan provinsi. Jadi hari ini kita mesti ketemu sama provinsi dulu untuk mensingkronkan kapan pengumumannya kita muatkan. Hasilnya akan kita umumkan di media koran nanti. Tapi kalau tidak ada kepastian, rencana kita, akan kita umumkan besok, Selasa (23/12), paling lambat," ucap Khairani.

Usai pengumuman hasil CPNS, Khairani mengaku masih ada tahapan-tahapan lainnya yang mesti dilakukan oleh peserta yang lulus. Yakni, pemberkasan. Tujuannya, agar seluruh administrasi peserta yang lulus terekap untuk segera dilaporkan BKD Kota Tanjungpinang ke Menpan-RB.

"Itu menjadi salah satu syarat CPNS yang lulus. Berapa lama waktu pemberkasannya, kita belum mendapatkan informasi dari pusat terkait jadwal tersebut. Yang jelas, merekakan daftar hanya bawa surat keterangan pokoknya saja. Belum bawa surat keterangan dokternya nanti itu dilengkapi semua, baru kita kirim ke pusat nanti. Baru kemudian NIK (Nomor Induk Kepegawaian) bisa dikeluarkan pusat," sambung Khairani.

Khairani menambahkan, jika ada peserta yang merasa tidak terima dengan hasil keputusan dari pusat itu, bisa melakukan komplain ke BKD Kota Tanjungpinang.
"Kalau ada calon CPNS yang merasa memiliki nilai tertinggi dipersilahkan komplain ke BKD untuk mendapatkan informasi kongrit. Karena, nilai kelulusan yang menentukan itu dari pusat, baik mulai dari seleksi dan lainnya. Seperti waktu seleksi dan jam ujian TKD juga dicek pusat," tuturnya.

Kalau ditanya soal jumlah kelulusan untuk sarjana dan SMA berapa secara rinci, Khairani menyebut, tidak mengetahui. Yang jelas untuk SMA semua formasi terisi full. Sedangkan untuk sarjana ada yang tak terisi, sepeti Sarjana Geodesi, Sarjana Statistik dan Sarjana Guru Informatika juga kosong," kata Khairani.

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA