Keprinews.com , Lingga - Ketua DPRD Kabupaten Lingga Ahmad Nashiruddin memimpin rapat paripurna penetapan (RP3KP) Rencana pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di ruang sidang DPRD kabupaten lingga. Pada Selasa (18/01/2022) sekira pukul 14.00 wib.Rapat paripurna RP3KP DPRD kabupaten lingga
Paripurna tersebut di hadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga, Wakil bupati Lingga, sekretaris daerah, serta Kepala OPD serta Camat, lurah, Kepala desa dan BPD Sekabupaten Lingga.
Paripurna tersebut dengan engan agenda Persetujuan Ranperda Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
Juru bicara gabungan Komisi, Raja Muchsin ,SE menyampaikan. Beberapa pertimbangan yang melandasi pembentukan peraturan daerah yang mengatur ketentuan penyelenggaraan dan kawasan pemukiman yaitu, landasan filosofis ,landasan sosiologis , landasan yuridis.
Dengan di bentuknya Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan kawasan perumahan dan pemukiman dengan tujuan.
Mewujudkan konsep rencana pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten lingga yang layak huni, sehat, aman dan memiliki kearifan lokal serta penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di serta mewujudkan kepastian hukum dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten lingga.
Lebih lanjut dengan tujuan , memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan , mewujudkan perumahan yang serasi dan seimbang sesuai dengan tata ruang serta tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna memberikan hak pakai dengan tidak mengorbankan kedaulatan negara dan mendorong iklim investasi asing terkait suku laut / suku komunitas adat terpencil , merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di masa mendatang.
Awalludin