Keprinews.com,Lingga-Pemerintah Kabupaten Lingga,Melalui,PTSP,LH,Tata Ruang dan Satpol PP,melakukan pengecekan bangunan yang di dirikan oleh PT. Lubuk Utama Granit, yang berlokasi di Desa Selayar , Kecamatan Selayar,Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau,Pada Senin (24/01/2022).Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lingga , Saroha Hutagalung , saat di wawancara beberapa wartawan di lokasi tambang
Kedatangan dari 4 instansi Pemerintah kabupaten lingga yang di dampingi Camat Selayar , Kepala Desa Selayar tersebut , untuk memastikan dan meninjau langsung keberadaan bangunan Kem yang di bangun oleh PT. LUG di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lingga , Saroha Hutagalung , saat di wawancara beberapa wartawan di lokasi tambang menjelaskan,Keberadaan bangunan Kem yang di bangun oleh PT. LUG belum memiliki (PBG) Persetujuan Bangunan Gedung Dan berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), Artinya sudah menyalahi dari aturan karena investasi nya di gunakan sebagai sarana fasilitas tambang. Terkecuali atas nama perorangan dan itu juga harus melalui mekanisme yaitu melalui cipta karya Dinas PUPR," Jelasnya.
"Kalau terkait masalah pemberian izin baik itu IPK dan yang lain sebagainya termasuk sangsi yang nantinya akan diberikan terhadap PT. LUG . Itu adalah kewengan Provinsi dan tadi kami sudah melakukan koordinasi bersama PUPR , LH dalam waktu dekat akan memanggil Derektur perusahaan," Tambah Kepala Dinas PTSP.
Awalludin