Bangunan Di Luar IUP , PTSP Akan Melakukan Pemanggilan Derektur PT . LUG

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lingga , Saroha Hutagalung , saat di wawancara beberapa wartawan di lokasi tambang 
Keprinews.com,Lingga-Pemerintah Kabupaten Lingga,Melalui,PTSP,LH,Tata Ruang dan Satpol PP,melakukan pengecekan bangunan yang di dirikan oleh PT. Lubuk Utama Granit, yang berlokasi di Desa Selayar , Kecamatan Selayar,Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau,Pada Senin (24/01/2022).

Kedatangan dari 4 instansi Pemerintah kabupaten lingga  yang di dampingi Camat Selayar , Kepala Desa Selayar tersebut , untuk memastikan dan meninjau langsung keberadaan bangunan Kem yang di bangun oleh PT. LUG di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lingga , Saroha Hutagalung , saat di wawancara beberapa wartawan di lokasi tambang menjelaskan,Keberadaan bangunan Kem yang di bangun oleh PT. LUG  belum memiliki (PBG) Persetujuan Bangunan Gedung Dan berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), Artinya sudah menyalahi dari aturan  karena investasi nya di gunakan sebagai sarana fasilitas tambang. Terkecuali atas nama perorangan dan itu juga harus melalui mekanisme yaitu melalui cipta karya Dinas PUPR," Jelasnya.

"Kalau terkait masalah pemberian izin baik itu IPK dan yang lain sebagainya termasuk sangsi yang nantinya akan diberikan terhadap PT. LUG . Itu adalah kewengan Provinsi dan tadi kami sudah melakukan koordinasi bersama PUPR , LH dalam waktu dekat akan memanggil Derektur perusahaan," Tambah Kepala Dinas PTSP.





Awalludin

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA