Bea Cukai Batam Kumpulkan PNBP Lebih dari 5 Miliar dari Lelang Kendaraan Mewah

Foto:ist
Keprinews.com,Batam (12/10) – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam berhasil menjual secara lelang 5 unit kendaraan bermotor dari 7 unit yang ditawarkan melalui Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. 5 unit kendaraan yang berhasil terlelang yaitu Nissan GTR Bar-34,Nissan GTR E-BCNR- 33, Detomasso Tipe 874 Pantera, BMW 335i dan Sepeda Motor BMW R60.

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I, Muhamad Solafudin mengatakan“Barang-barang yang dilelang merupakan penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang periode 2018-2019, dari 7 yang ditawarkan berhasil terjual 5 dan terkumpul PNBP sebesar total Rp 5,869 Miliar,” ujar Solafudin.

Kegiatan lelang dilaksanakan dengan metode close bidding (lelang tertutup) dengan batas akhir penawaran adalah pukul 14.30 WIB tanggal 12 Oktober 2021.

Obyek lelang yang berhasil terjual diantaranya, Mobil Nissan GTR-Bar ditawarkan dengan harga limit Rp529.381.000 berhasil terjual dengan harga Rp2.710.99.678. Kemudain, Mobil Nissan GTR E-BCNR-33 ditawarkan dengan harga limit Rp470.561.000 berhasil terjual dengan harga Rp1.890.123.456.

Selanjutnya, Mobil BMW 335i (seri 3) ditawarkan dengan harga limit Rp198.000.000 berhasil terjual dengan harga Rp227.900.000. Kendaraan bermotor selanjutnya yaitu kendaraan roda dua merek BMW R60 ditawarkan dengan harga limit Rp28.944.000 berhasil terjual dengan harga Rp252.002.000.

Kendaraan kelima adalah kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan tidak utuh dan terurai merek Detomasso 874 Pantera ditawarkan dengan harga limit Rp95.428.000 berhasil terjual dengan harga Rp788.888.888.Terhadap barang lelang yang belum terjual akan dilakukan kembali kegiatan lelang yangberikutnya. 

Untuk pengumuman hasil lelang dapat dilihat melalui email masing-masing peserta lelang. Kepada pihak yang berhasil memenangkan lelang dapat segera melakukan pelunasan terhadap barang yang didapat hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 2021.


Editor:ana

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA