Dugaan CV. Abadi Jaya Tidak Membayar Upah Pekerja, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Akan mengawal Sampai Tuntas


Keprinews.com
.Natuna-Proyek sepanjang 92 meter milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jendral Sumber daya Air (SDA) Satuan Kerja Rawa dan Irigasi Provinsi Kepulauan Riau, Program percepatan peningkatan tata guna air wilayah Kepri tahun 2020, melalui satuan kerja (Satker) Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh CV, Abadi Jaya 

Senilai Rp.195.000.000; (Seratus sembilan puluh lima juta rupiah) di Desa Gunung Putri Kecamatan Bunguran Batubi Kabupaten Natuna. 

Membuat 10 orang para pekerja emosi sampai memuncak karena selama empat bulan lamanya,dari bulan 11 tahun 2020 sampai di bulan 4 tahun 2021 janji hanya tinggal janji tetapi belum ada kepastian, hal ini disampaikan oleh Kepala tukang Kadri saat di konfirmasi oleh media ini lewat Chat Whats, Selasa 27 April 2021.

Namun sampai saat ini untuk upah 10 orang pekerja masih belum di bayar dengan jumlah Rp. 25.000.000; bukan sampai di situ saja yang belum di bayar oleh CV Abadi Jaya, masih banyak salah satunya.Sewa Molen Rp. 2.000.000; Sewa Alkon Rp.700.000; Kayu Trucuk Rp.800.000; Papan Mal Rp. 2.000.000; tanah timbun Rp.1.000.000; Bon di warung Rp.500.000; Batu 14 Red Pasir 8 Red dan masih ada yang lainya

Total keseluruhan yang harus di bayar sekitar Rp.50.000.000; namum untuk pekerjaan proyek tersebut sudah selesai hinga 100% di tahun sebelumnya, tetapi sampai saat ini hanya janji tinggal janji yang di sampaikan oleh Cv,Abadi Jaya,"Papar Kadri. 

Padahal untuk CV. Abadi Jaya sendiri memiliki 6 paket proyek untuk Program percepatan peningkatan tata guna air wilayah Kepri tahun 2020 di Kabupaten Natuna,dengan paku dana yang sama Senilai Rp.195.000.000; (Seratus sembilan puluh lima juta rupiah) di beberapa titik desa, salah satunya Desa Batubi Jaya, dan Desa Gunung Putri dan ada di beberapa desa lainnya,"Ungkap Kadri. 

Senada dengan Eka selaku perpanjangan tangan atau orang yang memutus perundingan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, untuk pembayaran upah harian 10 orang kerja (HOK) di desa Gunung Putri harus menunggu pencairan dari pusat karena bukan di natuna saja yang belum di cairkan oleh kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tetapi masih banyak di daerah lainnya ,"Saya juga sudah banyak menghabiskan anggaran peribadi untuk menutupi upah para pekerja yang ada di desa lain, karena,"saya hanya membantu paman saya yang di CV, Abadi Jaya," Ungkap Eka. 

Namun ungkapan Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Kepulauan Riau Safrijal Sofyan akan mengawal kasus tersebut bahkan seandainya tidak diselesaikan oleh CV Abadi Jaya,"ia bersama anggota J.P.K.P yang akan melaporkan atau menyurati ke pihak Aparat Hukum untuk mengusut tuntas dan mencari jalan keluarnya, supaya para pekerja bisa mendapatkan haknya sesuai keringat yang sudah tertumpah selama bekerja,"Papar Safrijal Sofyan.(ilham)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA