Diduga Ada Penyimpangan Di Desa Tanjung Kelit, Diminta Kepada Pihak Berkompeten Segera Melakukan Audit

Keprinews.com , Lingga - Diminta kepada Inspektorat Kabupaten Lingga untuk Segera melakukan Audit Manajemen Kantor Desa Tanjung kelit , Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga yang diduga telah melakukan penyimpangan.

Pembangunan posyandu(foto:ist)
Berawal nada pesan tulisan dan suara WhatsApp masuk ke Hand-phone awak media kami pada hari Kamis (01/04-2021), setelah pesan dibaca dan didengar, pesan tersebut merupakan informasi yang menyebutkan seputar dugaan "penyimpangan" terkait pembangunan serta pengadaan barang diDesa Tersebut.

Menurut narasumber, seorang tokoh masyarakat dari kaum muda yang enggan disebutkan namanya, pada hari Jum'at (02/04-2021) bercerita kapada awak media melalui telephone, dengan jelas menyebutkan bahwa,"pada tahun anggaran 2020 lalu, didalam APBDes, kononya ada kegiatan pengadaan kursi sebanyak Dua Ratus (200-red) unit, namun realisasinya hanya cuma sekitar 150 unit".

Lebih lanjut nara sumber juga mengatakan bahwa,"pembangunan Posyandu, sampai per hari ini Jum'at (02/04-2021), masih tuntas, pada hal saat ini sudah bulan April 2021".

Diakhir penjelasannya, nara sumber menyampaikan keheranannya mengatakan, "saya heran, tahun anggaran 2020 sudah berlalu, menurut kami orang awam ini, per 31 Desember 2020 adalah batas melakukan kegiatan pada tahun anggaran yang bersangkutan, namun kenyataannya, sampai hari ini Jum'at (02/04-2021), kegiatan pembangunan Posyandu tersebut masih berjalan dan belum kelir dan pengadaan kursi sebanyak 200 (Dua Ratus-Red) unit, realisasinya cuma 150 (Seratus Lima Puluh-red) unit, namun sepertinya itu hal yang biasa saja".

Ditanya kepada nara sumber, tentang apa harapan yang ingin disampaikan kepada publik, si narasumber dengan tegas mengatakan,"sekiranya persoalan ini adalah suatu kesalahan sesuai prosedur ataupun undang-undang, maka kami masyarakat berharap agar pihak-pihak berkompeten segera menindak-lanjuntinya kepada penegakkan supremasi hukum".

Dikonfirmasi kepada Pjs.Kepala Desa Tanjungkelit (M) pada hari Jum'at (02/04-2021) melalui telephone langsung, namun ke no hp; 0812-6642-XXXX, namun sayang sekali, walaupun nada terdengar tersambung, lalu kemudian terdengan suara mengatakan,"nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan".

Jika benar peristiwa yang disampaikan oleh nara-sumber, terkait dugaan "penyimpangan" yang dilakukan oleh Kades Tanjungkelit, maka sangat disayangkan sekali, sebab rasanya, sebagai seorang Pejabat Sementara Kades Tanjungkelit yang mungkin ditunjuk dari ASN yang nota bene memahami betul tentang manajemen pengelolaan keuangan, bisa tersilaf sehingga menciptakan rasa "tidak puas" ditengah masyarakat. 

Oleh karena itu, diharapkan kepada Bupati Lingga melalui pihak Inspektorat Kabupaten, segera melakukan AUDIT. Setelah hasil AUDIT Inspektorat lengkap dan memang ada indikasi penyimpangan pengelola keuangan desa, maka hendaknya jangan "didiamkan" begitu saja. Apa lagi saat ini, Kabupaten Bunda Tanah Melayu (Kabupaten Lingga), beberapa waktu ini, duet sang Pemimpin sangat diapresiasi oleh masyarakat terkait kedisiplinan aparaturnya. Masyarakat tidak rela karena nila setitik, maka rusak santan sebelanga, masyarakat tidak rela kerja keras Bupati & Wakil Bupati yang sudah dikagumi, menjadi tercidera karena peristiwa dugaan "penyimpangan"di Desa Tanjungkelit Kecamatan Bakung Serumpun Kabupaten Lingga Propinsi Riau.

Untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan narsumber, awak media ini mencoba menghubungi kepala desa tanjung kelit melalui Telpon seluler pada Jum'at (02/04/2021) sekira pukul 12.45 lagi - lagi hanya terdengar " nomor yang anda tuju tidak menjawab" bahkan memblokir WhatsApp wartawan.


Editor : Awalludin


Sumber : Edysam

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA