Yudi Menghabisi Fitri Yang Membulinya 5 Tahun Lalu

Yuda Lesmana, pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap korban Fitri Suryati.    (Foto : Nila)
Keprinews.com, Batam – Yuda Lesmana (26) pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap Fitri Suryati, perempuan yang telah membulinya 5 tahun lalu. Niat Yuda untuk menghabisi Fitri, terbesit setelah pertemuannya dengan korban di warung milik korban. Pertemuan yang tak disengaja itu, terjadi satu bulan yang lalu, saat pelaku hendak membeli gas.
Sejak saat itu, Yuda mulai mengatur rencana untuk menghabisi Fitri. Selama satu bulan, Yuda mengamati-amati kondisi rumah korban. Yuda tinggal berdekatan dengan pelaku, di Bengkong Permai. Tepat hari Senin, 11 Februari 2019, hari yang ditentukan pelaku untuk menghabisi Fitri. Korban ditemukan tewas di rumahnya di Komplek YKB Blok F RT 002/011, Bengkong Laut, Batam pada siang hari dengan kondisi terikat dan sejumlah luka tusukan benda tajam milik pelaku.
Alasan pelaku menghabisi korban, karena pelaku putus cinta dengan kekasihnya. Pelaku dibuli korban. Korban mengatakan kepada kekasih pelaku, tidak ada masa depan Yuda yang hanya tamatan SMP. Kepada penyidik, Yuda mengatakan Fitrilah yang menyebabkan hubungannya kandas dengan kekasih yang hendak dinikahinya. “Menurut keterangan tersangka, korban mengatakan kepada pacar tersangka agar jangan pacaran dengan orang yang tamatan SMP. Intinya masa depanmu tidak akan bagus. Tersangka merasa tersinggung dan dendam,” kata Kombes Pol Hengki, Kapolresta Barelang, Rabu, 13 Februari 2019, dalam konfrensi pers.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni 1 unit laptop milik korban, 1 unit handpone milik korban, sarung hitam milik adik korban. Sedangkan 1 unit sepeda motor, 1 unit hp, 1 helai kaos dan jeans milik tersangka ikut diamankan. Namun benda tajam (pisau) yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban masih dalam pencarian. Tersangka membuang pisau dan cctv milik korban ke Sungai Ladi.  
Akibat perbuatan pelaku, Yuda dikenakan pasal 340 KUHP junto pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana mati dan hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.(Nila)
Editor:red

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA