Terpidana Mati, Chen Meisheng Tulis Surat Kekecewaan Kepada Pemerintah Indonesia

Aksi Heroik Salah Satu Terpidana Mati kasus Narkoba 1,6 Ton shabu(foto:Nila)
Keprinews.com,Batam-Seorang terpidana mati, mengeluarkan secarik kertas bertuliskan abjad China sesaat sebelum dirinya mendengarkan putusan hukuman mati, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 29 Nopember 2018. Aksi Chen Meisheng sempat menarik perhatian hingga petugas kejaksaan berusaha menenangkannya. Meski tidak dijelaskan isi dari tulisan tersebut, namun penerjemah yang selalu dihadirkan dalam setiap persidangan mengatakan, jika pesan tulisan tersebut, tidak baik. Pasalnya, pesannya menjelekkan pemerintah Indonesia.

Chen Meisheng, bersama terpidana mati lainnya, Chen Hui, Chen Yi, dan Yao Yin Fa diputuskan bersalah dan terbukti telah menyelendupkan narkoba jenis shabu sebanyak 1,6 ton. Hakim yang diketuai Muhammad Chandra menjatuhi hukuman mati kepada para terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.

Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa, para terpidana memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan mereka selama dalam persidangan. Selain itu, perbuatan para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah Indonesia di tengah gencarnya memberantas narkotika. Di mana narkoba adalah salah satu musuh negara. “Selama dalam persidangan para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. Narkoba salah satu perusak generasi bangsa,” kata Muhammad Edi.

Para terdakwa dikenakan pasal berlapis, 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1. Pasal 113 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1. Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat, undang-undang narkotika. Beberapa saat setelah hakim majelis mengetuk palu, Chen Meisheng berteriak histeris, menunjukkan reaksi tidak terima atas putusan hakim. Keempat terdakwa terpaksa dikawal ketat hingga memasuki mobil tahanan kejaksaan.(Nila)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA