Pemkab Bintan Lacak Peredaran 3 Merek Ikan Sarden Yang Mengandung cacing Sesuai Anjuran BPOM

Keprinews. com,Bintan-Balai Besar Pengawas Obat Makanan (BPOM) Batam melarang 3 merek sarden beredar di pasaran, karena terbukti mengandung cacing dalam perut ikan sarden.


Berdasarkan Surat Edaran BPOM Batam, ketiga merek ikan sarden tersebut mengandung parasit jenis nematoda (anisakis sp.Ketiga merek ikan sarden itu adalah Farmer Jack Mackerel yang diimpor oleh PT Prima Niaga Indomas, Merk IO diimpor oleh PT Mexindo Mitra Perkasa, dan Merk HOKI diimpor PT Interfood Sukses Jasindo.



Menyusul larangan itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Disperindagkop dan Dinas Kesehatan bersama jajaran Polres Bintan langsung bergerak melacak peredaran ketiga merek ikan kalengan itu.
Operasi bersama itu terpaksa menyambangi sejumlah swalayan dan pasar tradisional serta pusat-pusat perbelanjaan. “Kita lakukan penelusuran di swalayan dan pasar tradisional,” ujar Bupati Bintan Apri Sujadi, Kamis (22/3) pagi
Bupati Apri menghimbau agar masyarakat meneliti benar saat membeli produk ikan sarden, jika menemukan jenis sarden yang dilarang tersebut segera melaporkannya.
“Harus teliti kemasannya termasuk tanggal kadaluarsa dari produk yang dibeli,” ia menghimbau.
Sarden mengandung cacing pertama kali ditemukan warga di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, pada Kamis pekan lalu. Selanjutnya di Kepulauan Meranti dan Selatpanjang.
Kemudian pihak BPOM setempat memeriksa ikan sarden ke laboratirium, dan ternyata benar dalam perut ikan kalengan itu ditemukan cacing.
Akhirnya BPOM Riau meminta agar pihak importir segera menarik produknya yang sudah diedarkan ke pasaran.
Tiga merek sarden yang mengandung cacing itu diduga berasal dari Singapura. Jika dikonsumsi akan menyebabkan mual dan gatal-gatal.(Red/Hms)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA