Memenuhi Dan Menjawab Hak Warga Negara Indonesia Amanat UU Pers No.40 tahun 1999

Ilustrasi

Keprinews.com
, Lingga - Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini adalah salah satu nilai-nilai yang terkandung di dalamnya untuk menjamin kemerdekaan masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya, baik berupa lisan maupun tulisan.

Oleh karena itu untuk menjawab pertanyaan masyarakat dan sebagai warga negara (RI) Republik Indonesia dan sesuai dengan fungsi pers selain untuk memberikan informasi, juga sebagai sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapatnya.

Untuk memenuhi hak masyarakat sebagai warga negara Republik Indonesia yang mengaku berinisial "T" tentang ingin tahu Informasi seperti kalimat didalam chat WA yang bersangkutan kepada awak media pada hari Senin (19/09-2022) tepatnya pukul ; 15.52 Wib yang isinya "Saye nak tau juge to poksi pendmping desa toh ape ye bg".

     Oleh karena amanat Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, lebih tepatnya lagi pada Bab II. pasal 6 huruf a tertulis mengharuskan wartawan untuk : Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, maka dari itu, melalui rilisan singkat ini, kami sajikkan penjelasan terkait pertanyaan dari "T" tersebut di atas.

  Dari hasil Konfirmasi yang diterima awak media dari Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD-red) Kabupaten Lingga Ibu Nella pada hari Senin (19/09-2022), sekira pukul 16.56 Wib bertuliskan kalimat kurang lebih, "Wa'alaikumsalam, Tupoksi pendamping desa seperti yang diamanatkan oleh Kemendes, laporan mereka langsung ke Kementrian PDTT". Tulisnya yang di kirim melalui pesan WhatsApp Kepada wartawan.

     Lalu awak media kembali melakukan Konfirmasi kepada Multazam selaku pendamping desa di empat desa di wilayah Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga, yang juga melalui pesan singkat WhatsApp, pada hari Selasa (20/09-2022) terkait "apa Tupoksi Pendamping Desa"?.  

Dihari yang sama, sekira pukul; 10.35 Wib, didalam pesan singkatnya kepada awak media menuliskan kalimat, "Suruh aja masyarakat yang bertanya ketemu saya nanti saya jelaskan kepada yang bersangkutan secara langsung untuk tupoksi pendamping". Tulisnya.

Pada pukul 10.37 Wib, Multazam masih menuliskan melalui pesan yang isinya,"Kalau mau konfirmasi secara lengkap kita atur jadwal bersama seluruh pendamping desa Se kabupaten kapan BPK bisanya?" Sambungnya lagi.

 Dengan adanya pertanyaan dari yang berinisial "Tni" kepada awak media, terkait dengan apa "Tupoksi Pendamping Desa", maka diduga masih banyak masyarakat yang tidak tahu dan atau mengerti tentang hal dimaksud.

 Seandainya banyak masyarakat yang tidak tahu tentang Tupoksi Pendamping Desa, maka yang dikhawatirkan masyarakat tidak bisa optimal mengawasi "Pendamping Desa".

 Tidak tertutup kemungkinan bagi si "Pendamping Desa", membuat laporan "Fiktif", laporan setengah "Fiktif" kepada Kementrian yang keberadaannya jauh di Pusat Pemerintahan RI (Jakarta-red).

Oleh karena itu, diera sekarang adalah merupakan era keterbukaan informasi publik, maka pertanyaan yang dilontarkan oleh masyarakat berinisial "Tni" kepada awak media , memungkinkan untuk dijadikan referensi buat melaksanakan "Sosialisasi" kepada masyarakat terkait dengan apa "Tupoksi Pendamping Desa".

Di lansir dari laman kemendesa.go.id tentang rincian tugas Pendamping Lokal Desa sebagai berikut. Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan , melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.

Merujuk Pasal 129, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, tugas 'pendamping lokal desa' (PLD) yakni mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kerja sama desa, pengembangan BUMDes, dan pembangunan yang berskala lokal.

kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan.

ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan

RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat.

Jika ini benar-benar berjalan efektif tentunya tidak ada kepala desa yang tersandung kasus hukum.






Awalludin.

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA