Penandatanganan Pernyataan Bersama Antara Pemkab Natuna Dengan Lanud Raden Sadjad

(foto:ist)
Keprinews.com.Natuna-Bertempat di ruang kerja kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Pemerintah Kabupaten Natuna dengan Pangkalan TNI Angkatan Udara(Lanud) Raden Sadjad(RSA), Ranai-Natuna melaksanakan penandatanganan pernyataan bersama, Senin(26/4/2021).

Adapun isi dari Pernyataan bersama ini terkait dengan adanya rencana penggantian Barang Milik Negara(BMN) TNI AU berupa tanah eks Landasan Jepang di pulau Subi Kecil yang perolehannya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang Nomor 023/P/KSAP/50 tanggal 25 Mei 1950 yang bidang tanahnya telah diukur melalui Peta Bidang Tanah kantor pertanahan Kabupaten Natuna Nomor 20 tanggal 22 April 2013 dengan luasan 241.673 m2. 

Danlanud RSA Kolonel Pnb Dedy I. S. Salam, S.Sos., sangat mengapresiasi maksud baik dari Pemerintah Kabupaten Natuna dalam merespon permasalahan yang ada di wilayahnya.

"Dalam penggantian BMN ini tentunya harus dilaksanakan sesuai dengan tataran kewenangan Lanud serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Danlanud RSA.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Natuna Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si., selaku pihak kesatu dan Danlanud RSA Kolonel Pnb Dedy I. S. Salam, S.Sos., pihak kedua serta di saksikan oleh oleh Pj Sekda Hendra Kusuma serta Kadislog Lanud RSA Letkol Kal Andri Winarko.

"Turut hadiri acara tersebut Asisten III Setda Natuna Hikmatul Arif, Kabid BPKPAD Natuna Suryanto, Dansat Pomau Mayor Pom Rendra Fungky Wijaya., S.H., Kaintel Lanud RSA Kapten Sus Sriyono dan Ps. Kepala Hukum Lanud RSA Lettu Sus Elfan Oktaviandri.(ilham)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA