BNNP Kepri Gelar Pengungkapan Kasus Narkotika Dan Pemusnahan BB

Keprinews.com,Batam-Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika serta melakukan pemusnahan Barang Bukti di halaman BNNP Kepri, Nongsa, Rabu (1/8/2018).
Press Rilis BNNP kepri Pengungkapan di bulan juli dan pemusnahan narkotika 

Pengungkapan kasus tersebut selama periode bulan Juli mengungkap 5 kasus peredaran gelap Narkoba dengan 10 orang tersangka dengan barang bukti narkotika  yang disita Sabu - sabu seberat  8.958,44 Gram dalam 5 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan 3 Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam. 

10 orang Tersangka narkotika 

Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam, yakni : Nomor : SK-169 / N.10.11 / Euh.1 / 07 / 2018, tanggal 12 Juli 2018,  Nomor : SK-183 / N.10.11 / Euh.1 / 05 / 2018, tanggal 25 Juli 2018, Nomor : SK-187 / N.10.11 / Euh.1 / 07 / 2018, tanggal 30 Juli 2018. Sedangkan LKN yakni : LKN / 23 /  VII / 2018 / BNNP,  atas perbuatannya tersebut tersangka I dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup. LKN / 24 /  VII / 2018 / BNNP,  atas perbuatannya tersebut tersangka M.A, S dan I dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup
Kepala BNNP Kepri Memusnahkan Barang bukti 


LKN / 25 /  VII / 2018 / BNNP,  atas perbuatannya tersebut tersangka M dan M.I dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup. LKN / 26 /  VII / 2018 / BNNP,  atas perbuatannya tersebut tersangka O dan K dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup. LKN / 27 /  VII / 2018 / BNNP,  atas perbuatannya tersebut tersangka P dan L dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009tentang Narkotika, dengan hukuman seumur hidup. 

Barang bukti narkotika


Serta para tersangka 9 orang pria dan 1 orang wanita, yakni berinisial I (pria) WNI, M.A (pria) WNI, S (pria), I (pria) WNI, M (pria), M.I (pria)  WNI, O (pria), K (26 thn) WNI,P (pria) WNI dan L (Wanita) WNI.

Mereka membawa narkoba tersebut ke Batam menggunakan jalur ilegal dan membawa keluar Batam menggunakan jalur legalL.(hms)

Editor:hen

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA