WALIKOTA MEREKOMENDASI TELUK TERING, APA KATA GUBERNUR KEPRI

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, wewenang rekomendasi Teluk Tering Wali Kota Batam akan ditindaklanjuti. (Foto: Nila)
Keprinews.com, Batam – Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan rencana pembangunan kawasan mega proyek di Teluk Tering Batam bukanlah produk hukum, tetapi rekomendasi. Pembangunan di Kota Batam, tidak akan ‘hidup’ jika harus menunggu izin. “Saya yakin ini tidak ada masalah. Rekom kok diributin, sesuatu produk hukum yang tak pasti,” kata Rudi.

Menurut Rudi, mendatangkan investor ke Batam dan membangun Kota Batam bukan persoalan mudah. Bila menunggu izin, pembangunan di Batam tak akan selesai-selesai. Ia malah menyoal, mengapa izin-izin yang telah dikeluarkan BP Batam tidak dibangun ? “Hanya memberikan, silahkan bagi yang mau bangun. Kok diributin. Terserah yang punya wewenang,” kata Rudi.

Kepada keprinews.com, Rudi mengatakan merekomendasi kawasan Teluk Tering tidak menjadi masalah, apalagi setelah wewenang dipindahkan ke provinsi seseuai Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014. Di mana dalam undang –undang tersebut termasuk kewenangan daerah provinsi di laut dan daerah provinsi yang berciri kepulauan. Pada pasal 27 ayat 1 dijelaskan daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya.

Di ayat (3) disebutkan bahwa kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 (dua belas) mil. Kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis tengah dari wilayah antar dua daerah provinsi tersebut.

“Nol sampai dua belas itu sudah pindah ke provinsi sesuai 23 tahun 2014 itu,” kata Rudi. Dulu, kata Rudi wewenang itu ada di pemerintah kota, sesuai Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004. Namun setelah terbitnya Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah kota bisa memberi rekomendasi ke provinsi dan bisa juga tidak. Jika pemerintah kota tidak merekomendasi ke provinsi, kata Rudi, provinsi juga takut dengan tumpang tindih.

“Karena dulunya ada di kota, provinsi juga takut tumpang tindih dengan yang pernah dikeluarkan kota pada waktu itu. Dan bukan saya zamannya itu. Itu zamannya pak Draman waktu itu,” kata Rudi. Terkait rekomendasi yang diberikannya, Rudi mempertanyakan di mana pelanggarannya? Hak kepala daerah tingkat II, 0 (nol) sampai 4 (empat), sesuai dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004. Artinya dalam hal ini kata Rudi, Badan Pengusahaan (BP) Batam tak ada wewenang.

“Ada tidak wewenang BP Batam, di bibir pantai 0 sampai 12?” kata Rudi. Menurut Rudi, BP Batam punya wewenang di lahan, bukan di laut. Kota Batam sudah memiliki koordinat. HPL (hak pengelolaan lahan) untuk BP Batam namun tidak untuk laut. Tidak terbangunnya Kota Air seperti yang diwacanakan BP Batam, kata Rudi karena BP Batam tidak punya wewenang untuk membangunan itu sesuai Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketika keprinews.com mempertanyakan rekomendasi yang telah diberikan Walikota Batam terkait Teluk Tering kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) selaku pemilik wewenang, Nurdin Basirun mengatakan, sebagai wilayah Kepulauan Riau, sebaiknya provinsi dengan Pemko Batam melakukan koordinasi yang baik. “Nanti setelah anu, tindak lanjutnya baru ada wewenang walikota. Tapi dari awal kita minta untuk buat rekomendasi,” kata Nurdin Basirun. (Nila)

Editor:red

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA