IZIN BERBASIS OSS SOLUSI PENGEMBANGAN JASA PERDAGANGAN PROPERTI

Sosialisasi Pertemuan Teknis Bidang Jasa Perdagangan di Hotel Aston Batam. (Foto: Nila)
Keprinews.com, Batam – Dirjen Perdagangan Dalam Negeri – Kementerian Perdagangan menggelar kegiatan sosialisasi  Kebijakan Jasa Perantaraan Perdagangan Properti, dalam pertemuan teknis di bidang jasa, Hotel Aston, Batam, 1 Maret 2019.
Merunut dari reformasi regulasi dan perizinan guna mendukung terciptanya usaha dan kondusif, khususnya di bidang perataraan perdagangan properti, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri memilih Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sebagai tuan rumah pelaksana, karena Batam memiliki potensi peningkatan usaha perantaraan perdagangan properti pada beberapa tahun terakhir.
Menurut Tjahya Widayanti, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, sejak bulan Juli tahun 2017, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, telah diberlakukan. Peraturan yang mewajibkan setiap perusahaan perantara perdagangan properti memiliki izin usaha dan sekurang-kurangnya 2 orang broker properti yang tersertifikasi.
Melalui peraturan ini juga pemerintah memperkenalkan SIPT (Sistem Informasi Perizinan Terpadu). Yakni website pengurusan izin usaha perdagangan secara online, termasuk di dalamnya pengurusan izin bidang perantara perdagangan properti. Pengurusan izin yang dapat dilakukan di mana dan kapan pun.
Sejak pemerintah mengintegrasikan pengurusan seluruh izin usaha sejak awal Agustus melalui OSS (Online Single Submission), perusahaan yang memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIUP4) sebanyak 463 perusahaan. 313 perusahaan telah mendapatkan SIUP4 melalui aplikasi OSS.
“Kami minta pelaku usaha perantara perdagangan properti yang belum memiliki izin untuk segera mengurus izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Tjahya Widayanti. Ia mengatakan broker properti  yang telah memiliki Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia telah mencapai 1625 orang. Selain berdaya saing, komunikasi antara seluruh pelaku usaha dan instansi terkait, melalui penerapan OSS bisa menjadi solusi atas masalah yang dihadapi dalam perdagangan properti yang terjadi di Batam.
Cahyo Hartono, Kasubdit Jasa Perdangangan Dan Bisnis Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengakui, ada peningkatan dari setiap pelaku usaha properti yang telah mengurus izin. Hal itu tidak lepas dari sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan pemerintah di Batam. “Kita sudah melakukan lima kali sosialisasi dan ada peningkatan. Sudah ada perubahan,” kata Cahyo Hartono. Kendati demikian, ia berharap kesadaran dari pengusaha perantara properti lainnya yang belum mengurus izin supaya memanfaatkan OSS dengan segala kemudahannya.
Selain menghindari masalah akibat ulah pengusaha properti yang tidak bertanggung jawab, ia meyakini kesadaran masyarakat juga semakin tinggi. Konsumen, dalam hal ini masyarakat akan berpikir untuk membeli rumah dari pengusaha perantara properti yang tidak memiliki izin. Legal tidaknya pengusaha perantara properti, konsumen bisa melihat dari spanduk yang tertera. Konsumen  harus aktif mencari informasi legalitas pengusaha dari sistem pelayanan terpadu. “Kalau boleh pengusaha perantara properti mencantumkan dan membuat spanduk serta SIUP4, agar masyarakat tahu,” kata Cahyo Harto.
Selaku, Kepala Seksi Penegakan Hukum Perizinan untuk perdagangan dalam negeri, Direktorat Tertib Niaga, Kuncoro Murdianto mengatakan, pihaknya selalu aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha perantara properti. Dalam hal penindakan, ia mengatakan tidak serta merta langsung melakukan tindakan hukum. Pihaknya masih melakukan upaya sosialisasi, pembinaan dan pendekatan persuasif
Jika pelaku perantara properti juga tak mengindahkan, kata Kuncoro Murdianto, pihaknya tak segan-segan menerapkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Selain sanksi administratif, sanksi pidana seperti penjara 4 tahun atau denda dapat menjerat para pelaku yang tidak memiliki izin usaha. “Terkait dengan SIUP, ada segmentasi. Ketika pelaku usaha bergerak di bidang yang diatur oleh Permedag, itu wajib memilliki usaha,” kata Kuncoro Murdianto. (Nila)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA